PALU, KABARMORUT.com – Unjuk rasa mahasiswa di Kota Palu dalam upaya mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di depan Gedung DPRD Sulawesi Tengah, Kota Palu, pada Jumat (23/8) berakhir ricuh. Tiga mahasiswa menjadi korban dan mendapat perawatan di sejumlah rumah sakit di Kota Palu.
Kericuhan terjadi saat massa aksi yang tergabung dalam aliansi mahasiswa se-Kota Palu berusaha memasuki Gedung DPRD Sulteng pukul 15.40 WITA.
Aksi yang awalnya berjalan damai berubah menjadi ricuh ketika aparat kepolisian menembakkan water cannon dan gas air mata untuk membubarkan massa.

Aparat kepolisian berusaha memukul mundur peserta aksi unjuk rada dengan melakukan tembakan peringatan.
Akibatnya tiga mahasiswa peserta unjuk rasa menjadi korban. Mereka kemudian teridentifikasi berasal dari tiga fakultas berbeda, masing-masing Ayub, mahasiswa asal Buol (Fakultas Kehutanan Untad), Rafi Akbar (Fakultas FISIP Jurusan Ilmu Komunikasi Untad), dan Throiq Ghifari (Fakultas FISIP Ilmu Pemerintahan Untad).
Terkait peristiwa tersebut, Koalisi Lintas Organisasi Pers di Palu meminta aparat kepolisian tidak bertindak kejam kepada mahasiswa saat mengamankan unjukrasa mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu, Yardin Hasan mengungkapkan, gabungan mahasiswa di Kota Palu yang menggelar unjukrasa di depan gedung DPRD Sulteng pada Jumat 23 Agustus 2024 mendapat perlakukan tidak manusiawi dari aparat kepolisian. Penanganan unjukrasa dengan kekerasan adalah tindakan berlebihan yang sejatinya tidak dilakukan oleh aparat terhadap mahasiswa yang melakukan protes terhadap kebijakan negara.
Senada dengan itu, Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulteng Muhamad Iqbal menilai, elit-elit kekuasaan yang secara sembrono menganulir dua putusan Mahkamah Konstitusi wajib diprotes karena lebih mementingkan kepentingan kelompok kecil elit daripada kepentingan negara. Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalinan kepala daerah untuk semua partai politik dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang mempertegas syarat batas usia pencalonan kepala daerah harus terpenuhi pada saat pendaftaran, adalah fakta konkret bagaimana hukum dijadikan alat kepentingan sekelompok kecil elit untuk kepentingannya.
Terpisah Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTi) Sulteng, Hendra mengungapkan, mahasiswa sebagai gerbong kekuatan moral merasa bertanggungjawab untuk meluruskan arah jalan bangsa akibat syahwat kekuasaaan para elit yang tidak bisa dibendung. Namun respons terhadap protes mahasiswa sangat berlebihan beberapa di antaranya, luka-luka hingga harus dirawat di rumah sakit.
Sementara Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Palu, Muhamad Rifky menilai, di tengah situasi ini, pers dan jurnalis sebagai pilar keempat demokrasi berada pada barisan mahasiswa untuk mengawal jalannya demokrasi yang mulai belok arah. Kekerasan terhadap penanganan aksi mahasiswa bukan kali ini. Beberapa regulasi krusial seperti Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dan, UU revisi KPK, selalu menempatkan mahasiswa sebagai korbannya.
Atas dasar itu organisasi jurnalis yang tergabung dalam Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Pewarta Foto Indonesia (PFI) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu, dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulteng menyatakan dan menyerukan Memprotes penanganan aksi mahasiswa dengan kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian pada Jumat 23 Agustus 2024. Meminta Pimpinan Kepolisian meninjau penanganan aksi mahasiswa dengan mengedepankan tindakan yang manusiawi.
Di tengah situasi politik yang kisruh saat ini, mengingatkan pemerintah untuk menjamin perlindungan media dan jurnalis dalam menjalankan kerja jurnalistik melaporkan informasi kepada publik. Demokrasi Indonesia terancam dan mahasiswa dan pers wajib membelanya.
Pemantauan redaksi dari lapangan menunjukkan ketiga mahasiswa yang menjadi korban dalam unjuk rasa telah mendapatkan penanganan di rumah sakit (RS) di Kota Palu, yakni RS Undata dan RS Bhayangkara.
Bahkan pihak Universitas Tadulako melalui Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan memastikan mereka mendapatkan pelayanan medis yang maksimal. (Erny)